Praktik menabur bunga di atas kuburan menjadi suatu hal yang biasa dilakukan oleh banyak orang terlebih lagi bagi masyarakat di Desa Anjir Muara Lama yang ketika berziarah mereka selalu membawa bunga, hal ini bertujuan untuk menghormati sanak keluarga yang sudah meninggal. Penelitian ini berfokus untuk mengetahui hukum menabur bunga di atas kuburan menurut pandangan tokoh agama Desa Anjir Muara Lama. Penelitian ini dilakukan di Desa Anjir Muara Lama, Kacamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara langsung yang kemudian dianalisis dengan cara deskriptif. Dari hasil penelitian menurut dua orang tokoh agama Desa Anjir Muara Lama, praktik menabur bunga di atas kuburan adalah mengikuti sunnah Nabi yakni hadis beliau, di mana beliau pernah meletakkan pelepah kurma di atas kuburan. Pelepah kurma diqiyaskan dengan bunga yang mana sama-sama merupakan benda basah, sehingga banyak masyarakat yang menabur bunga di atas kuburan untuk menghormati orang yang ada di kubur tersebut. Namun, dalam fiqih tidak ada dalil yang secara rinci menerangkan mengenai hukum dari menabur bunga di atas kuburan tersebut. Hal ini kembali kepada niat orang yang berziarah, selama niatnya tidak menyalahi ajaran dalam Islam maka hal tersebut diperbolehkan.
Copyrights © 2026