Penelitian ini mengkaji tradisi bamandi-mandi yang dipraktikkan oleh masyarakat di Desa Tajau Landung dalam perspektif fikih Islam. Tradisi ini merupakan adat lokal yang hidup dan diwariskan secara turun-temurun serta memiliki makna sosial, budaya, dan religius dalam kehidupan masyarakat. Islam sebagai ajaran yang tidak kaku memberikan ruang terhadap keberadaan adat (‘urf) selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat khususnya tauhid. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan emperis melalui penelitian lapangan, yaitu observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi bamandi-mandi dapat dipahami sebagai ‘urf shahih karena tidak mengandung usur syirik dan mengarah pada kemaslahatan. Tradisi ini berfungsi mempererat hubungaan sosial, menjaga identitas budaya, serta menjadi sarana internalisasi nilai-nilai keagamaan. Dengan demikian, tradisi bamandi-mandi dapat ditetapkan secara proporsional sebagai praktik budaya lokal yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Copyrights © 2026