Pendaftaran merek merupakan syarat lahirnya hak atas merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bagi UMKM, merek yang terdaftar berperan penting untuk membangun identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan perlindungan hukum dari penggunaan tanpa izin. Namun, tingkat pendaftaran merek pada UMKM masih rendah. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang menghambat pendaftaran merek pada UMKM Tapai Gambut 5 Saudagar di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi lapangan dan studi pustaka, dengan data primer diperoleh dari wawancara terhadap Ibu Nurul Husna selaku anak pemilik usaha, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan pendaftaran merek dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi keterbatasan pemahaman mengenai prosedur dan mekanisme pendaftaran merek sehingga proses dianggap rumit, serta pertimbangan biaya pendaftaran yang dinilai relatif mahal bagi UMKM. Faktor eksternal berupa minimnya sosialisasi, edukasi, dan pendampingan dari pihak terkait (DJKI maupun pemerintah daerah) kepada pelaku UMKM. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan literasi HKI, pendampingan teknis pendaftaran, serta kebijakan keringanan biaya/subsidi agar pendaftaran merek UMKM dapat meningkat.
Copyrights © 2026