KUA kecamatan Tamban Catur merupakan salah satu KUA yang telah menggunakan SIMKAH Online sebagai media untuk melakukan pencatatan pernikahan baru baru ini tepatnya pada tahun 2020. Namun dalam pelaksanaannya, SIMKAH Web ini belum berjalan secara maksimal karena keterbatasan fasilitas dan kondisi lapangan yang terkadang kurang mendukung termasuk diantaranya sinyal internet Wi-Fi yang belum menjangkau daerah tersebut. Kemudian terdapat beberapa kendala yang dialami dalam penerapan SIMKAH. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui penerapan sistem manajemen nikah (SIMKAH) online di KUA kecamatan Tamban catur Kabupaten Kapuas dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pada penerapan SIMKAH online dalam pencatatan nikah di KUA Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. Adapun lokasi penelitian ini bertempat di KUA Kecamatan Tamban Catur dengan Kepala KUA dan staf operator SIMKAH sebagai subjek dalam penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan SIMKAH. Hasil dalam penelitian ini menyimpulkan SIMKAH di KUA Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas sesuai dengan prinsip kemudahan dalam Islam. Faktor penghambat dan pendukung dalam penerapan SIMKAH di KUA Kecamatan Tamban Catur menunjukkan bahwa akses jaringan yang tidak stabil menjadi tantangan utama yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitasnya. Meskipun demikian, kesederhanaan penggunaan aplikasi SIMKAH dan infrastruktur teknologi yang memadai tetap mendukung efisiensi dalam administrasi pernikahan serta memanfaatkan aparatur desa dalam mensosialisasikan aplikasi SIMKAH agar tersentuh oleh masyarakat luas.
Copyrights © 2026