Tidak ada definisi terorisme yang berlaku secara universal yang disepakati oleh semua negara di dunia. Namun dari banyaknya definisi terdapat persamaan dalam definisi terorisme yaitu, kekerasan terhadap individu, penyanderaan, pembunuhan, dan penyerangan terhadap properti orang lain merupakan kejahatan terorisme. Salah satu bentuk perkembangan baru dalam aksi terorisme adalah Foreign Terrorist Fighters (FTF). FTF adalah individu yang melakukan atau mencoba melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan terlibat dalam kegiatan terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana terorisme terhadap Warga Negara Indonesia yang terasosiasi dalam FTF. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat menuntut pertanggungjawaban pidana kepada warga negaranya yang terasosiasi dalam FTF di luar negeri seperti Suriah ataupun Irak dengan manganoan yurisdiksi personal. Namun dalam hal ini terdapat beberapa hambatan seperti pembuktian yang sulit, tindakan di masa lalu yang tidak dapat dikenakan hukum secara retroaktif, dan kesulitan dalam mengukukur tingkat tanggungjawab perempuan dan anak.
Copyrights © 2025