Dampak era digital adalah pergeseran struktur tenaga kerja, dari pekerja tetap menjadi gig. Saat ini, jumlah pekerja gig mencapai 83 juta atau 60% pekerja di Indonesia. Namun, data ilmiah menunjukkan pekerja gig masih mengalami kerentanan kesejahteraan. Inilah ceruk baru bagi pengembangan Asuransi Syariah yang ditawarkan artikel ini melalui rumusan masalah, “Bagaimana formulasi diversitas produk Asuransi Syariah berbasis pendekatan Maqashid Syariah bagi pekerja gig di Indonesia?”. Artikel disusun menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian pustaka. Sumber data terdiri dari literatur terkait Al-Qur’an, Hadis dan ilmu keIslaman sebagai representasi otoritas ilmu yang diwahyukan (revealed knowledge) dan literatur lain yang relevan dengan bahasan, sebagai representasi ilmu yang diperoleh (acquired knowledge). Teknik analisis data menggunakan model interaktif yang terdiri dari kondensasi data, penyajian data dan penarikan simpulan. Kesimpulan disajikan dalam bentuk deskripsi yang tebal dan kaya (thick description). Ada tiga jenis produk Asuransi Syariah yang relevan dengan pekerja gig di Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Pertama, Asuransi Syariah Perjalanan Ziarah dan Haul Berbasis Wakaf yang mencakup Asuransi Jiwa, Kecelakaan dan Kesehatan; sebagai representasi Maqashid Syariah pelestarian agama (Hifzh al-Din), jiwa-raga (Hifzh al-Nafs) dan harta (Hifzh al-Mal). Kedua, Asuransi Syariah Kesehatan Fisik dan Mental Berbasis Digital dengan memanfaatkan aplikasi (Gig M-Health), website, hingga teknologi Blockhain, sebagai representasi Mqashid Syariah pelestarian jiwa-raga (Hifzh al-Nafs) dan akal (Hifzh al-‘Aql). Ketiga, Asuransi Syariah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tipe Defence yang melindungi biaya saat pekerja gig dituntut oleh pihak lain, sebagai representasi Maqashid Syariah pelestarian akal (Hifzh al-‘Aql), keturunan (Hifzh al-Nasl) dan harga diri (hifzh al-‘irdh).
Copyrights © 2025