Jurnal Batavia
Vol 2 No 4 (2025): JULI

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG MEMILIKI HARTA BAWAAN DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN

Kesuma Hadi, Indra (Unknown)
Kurniawan, Andri (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pihak yang memiliki harta bawaan dalam pembagian harta bersama pasca perceraian dan pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan pasca perceraian. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier dan data yang dikumpulkan dan diolah, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pihak dalam perkawinan yang memiliki harta bawaan, harus membuat perjanjian perkawinan mengenai harta bawaan, sehingga memberikan dasar yang jelas bahwa harta bawaan tetap menjadi milik pribadi pihak yang memiliki harta bawaan dan tidak termasuk ke dalam harta bersama yang dibagikan pada saat perceraian. Perjanjian perkawinan mengenai harta bawaan, akan menjadi pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan pasca perceraian, sehingga dapat menghindari hakim dari hanya mempertimbangkan aspek pembagian harta bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi tidak melihat aspek sejarah dan hubungan kepemilikan harta bawaan yang bercampur dengan harta bersama selama perkawinan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

batavia

Publisher

Subject

Arts Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal ini berfokus pada penelitian ilmiah dan analisis di bidang ilmu sosial dan humaniora. Lingkupnya mencakup berbagai aspek penelitian di bidang sosial dan humaniora, termasuk topik-topik seperti hukum, politik, komunikasi, hubungan internasional, sejarah, budaya, masyarakat, seni, bahasa, dan ...