Peta wilayah adat memegang peran strategis dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat dan perencanaan pembangunan yang berkeadilan. Di Kabupaten Sarmi, wilayah adat dari lima suku besar telah dipetakan dan dilampirkan dalam Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat. Namun statusnya masih bersifat indikatif dan belum memenuhi standar teknis sesuai Peraturan BIG No. 12 Tahun 2017, sehingga belum dapat diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi prosedur penyusunan peta wilayah adat di Kabupaten Sarmi. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan studi pustaka, wawancara, dan analisis spasial untuk menilai kesiapan integrasi peta adat ke dalam RTRW. Hasil kajian menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada belum adanya sistem validasi spasial, lemahnya koordinasi kelembagaan, serta keterbatasan kapasitas teknis pemerintah dan masyarakat adat. Meskipun partisipasi masyarakat meningkat, tanpa dukungan administrasi dan kebijakan yang sistematis, peta adat belum dapat dijadikan acuan dalam tata ruang. Studi ini merekomendasikan pembentukan Tim Validasi Wilayah Adat, penguatan Forum Multi Pihak (MSF), serta percepatan penyesuaian data spasial dengan Kebijakan Satu Peta agar pengakuan wilayah adat dapat berjalan legal, teknis, dan partisipatif.
Copyrights © 2025