Teknologi kecerdasan buatan (AI) telah mengubah berbagai sektor di Indonesia, termasuk industri kreatif, tetapi juga memunculkan persoalan hukum terkait hak cipta, khususnya ketika AI menghasilkan karya visual yang meniru gaya seni khas seperti milik Studio Ghibli. Penelitian ini secara spesifik bertujuan untuk: (1) menganalisis kedudukan karya yang dihasilkan AI dalam rezim hak cipta Indonesia, serta (2) menilai implikasi hukum penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan bagi sistem AI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan sumber otoritatif lainnya, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai rujukan utama. Pendekatan deskriptif-kualitatif digunakan untuk menilai karya AI yang menyerupai gaya Ghibli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karya AI tidak memenuhi unsur orisinalitas karena tidak memuat ekspresi intelektual manusia, sehingga tidak memperoleh perlindungan hak cipta menurut hukum Indonesia. Penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI juga berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum. Penguatan regulasi adaptif termasuk penyusunan pedoman teknis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diperlukan untuk melindungi hak moral dan ekonomi pencipta manusia serta memastikan perkembangan teknologi yang etis.
Copyrights © 2026