Ujaran kebencian (hate speech) pada platform media sosial berdampak tindak anarkis yang ditujukan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan persoalan serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Ujaran yang ditampilkan secara massif di media sosial melahirkan gelombang demonstrasi dan tindakan anarkis berupa perusakan properti pribadi dan fasilitas umum. Jaminan kebebasan berpendapat berhadapan secara frontal dengan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, dalam hal ini anggota legislatif. Padahal, setiap warga negara, termasuk anggota parlemen, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kondisi yang kontradiktif antara perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dengan larangan terhadap ujaran kebencian menimbulkan problematika yuridis yang berimplikasi pada praktek demokrasi. Fenomena serupa juga terjadi di Nepal, yang memperlihatkan adanya kesamaan pola antara kebebasan berpendapat dan munculnya sikap anarkistik oleh masyarakat dalam praktik demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosio legal. Analisis difokuskan adanya jaminan konstitusi tentang hak berpendapat namun bermuatan Ujaran kebencian yang berimplikasi pada pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi maupun perusakan terhadap fasilitas umum. Kajian terhadap Implementasi norma-norma yang terdapat dalam konstitusi, UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menjadi titik pijak dalam melakukan analisis yuridis dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ujaran kebencian melalui platform media sosial, meskipun basisnya kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi namun tetap memperhatikan dampak yang dapat ditimbulkan serta tanggung jawab. Dengan demikian apabila hak berpendapat dilakukan secara bebas tanpa kesadaran tanggung jawab merupakan tindakan inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip-prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, ketertiban umum, dan perlindungan hak orang lain. Dengan demikian, diperlukan kesepakatan bersama serta mekanisme penegakan hukum dan pengawasan yang efektif agar kebebasan berpendapat tetap terjamin tanpa menimbulkan pelanggaran hak konstitusional pihak lain.
Copyrights © 2025