Penelitian ini menganalisis pertimbangan yuridis Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 4655 K/Pdt/2023 terkait hierarki pembuktian kepemilikan tanah dan penerapan doktrin perbuatan melawan hukum dalam sengketa agraria. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, kajian ini mengeksplorasi dinamika putusan pada tiga tingkat peradilan yang menghasilkan interpretasi berbeda mengenai validitas surat keterangan desa versus sertipikat Hak Guna Usaha. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan prinsip tegas bahwa fotokopi berlapis tanpa dokumen otentik tidak memiliki kekuatan pembuktian, sementara sertipikat yang diterbitkan sesuai prosedur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 memberikan legitimasi yuridis superior. Analisis terhadap unsur-unsur onrechtmatige daad mengungkapkan bahwa penguasaan tanah tanpa alas hak terregistrasi yang bertentangan dengan hak pemegang sertipikat sah merupakan perbuatan melawan hukum. Penelitian menegaskan supremasi sistem pendaftaran tanah formal dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak yang beritikad baik, serta mengidentifikasi penerapan doktrin rechtsverwerking sebagai batasan temporal bagi klaim kepemilikan yang tidak diajukan dalam periode waktu wajar. Implikasi praktis mencakup panduan bagi praktisi hukum dalam memahami hierarki alat bukti pertanahan dan parameter yuridis perbuatan melawan hukum dalam litigasi agraria.
Copyrights © 2025