Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum Indikasi Geografis (IG) dalam upaya pendaftaran Sirup Markisa Medan sebagai produk ekspor unggulan Provinsi Sumatera Utara. Tujuan penelitian meliputi: (1) menganalisis bentuk perlindungan hukum IG menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, (2) mengetahui mekanisme dan persyaratan pendaftaran IG serta menilai kelayakan Sirup Markisa Medan untuk didaftarkan sebagai IG, dan (4) mengidentifikasi faktor pendukung serta penghambat pendaftaran. Pendekatan yang digunakan adalah normatif-empiris (socio-legal) dengan kombinasi kajian perundang-undangan, analisis konseptual, dan pendekatan sosiologis melalui wawancara mendalam dengan pelaku usaha lokal. Hasil menunjukkan Sirup Markisa Medan memenuhi tiga pilar kelayakan IG: faktor alam (buah markisa dari Berastagi), faktor manusia (teknik pengolahan tradisional di Medan), dan reputasi pasar; namun sampai saat penelitian produk belum terdaftar. Hambatan utama meliputi rendahnya literasi HKI di kalangan UMKM, keterbatasan SDM untuk penyusunan dokumen teknis, dan kurangnya koordinasi antar daerah; faktor pendukung antara lain permintaan pasar yang tinggi dan kualitas bahan baku yang teruji. Rekomendasi mencakup peran aktif pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembentukan MPIG, pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi, penerapan sistem keterunutan, dan inisiasi pendaftaran di DJKI.
Copyrights © 2025