Penelitian ini membahas pemikiran Karl Marx dan Mohammad Hatta mengenai eksploitasi tenaga kerja dalam konteks industrialisasi. Kajian dilakukan dengan metode library research melalui telaah karya primer dan sekunder dari kedua tokoh, serta literatur terkait kapitalisme, koperasi, dan demokrasi ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Karl Marx menilai eksploitasi terjadi karena pengambilan nilai lebih (surplus value) oleh kapitalis, yang menjadikan hubungan antara buruh dan pemilik modal timpang serta tidak adil. Sebaliknya, Mohammad Hatta mengkritik dominasi modal dan menawarkan solusi melalui konsep demokrasi ekonomi serta koperasi sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Pemikiran Marx lebih banyak digunakan sebagai alat analisis kritis terhadap ketimpangan struktural dalam sistem kapitalisme, sedangkan gagasan Hatta relevan sebagai landasan filosofis ekonomi Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Keduanya dapat saling melengkapi: Marx sebagai kritik struktural, dan Hatta sebagai solusi konstruktif dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan pada era globalisasi dan Revolusi Industri 4.0.
Copyrights © 2025