Perbankan syariah di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan finansialnya di tengah persaingan industri, fluktuasi ekonomi, dan risiko pembiayaan yang relatif tinggi. Perbankan syariah harus mengukur ICG sesuai dengan prinsip-prinsip Islam untuk bertahan dan tumbuh secara berkelanjutan. Kedua aspek ini sangat penting karena dapat meningkatkan kepercayaan publik, menjaga stabilitas perbankan, dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang. Oleh karena itu, penelitian tentang Islamic Coporate Governance (ICG), Risk Management, dan hubungannya dengan Sustainability Financial sangat relevan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan dan laporan keberlanjutan bank komersial syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2024. Teknik sampling dilakukan dengan purposive sampling berdasarkan kriteria tertentu, menghasilkan 6 bank komersial Islam yang memenuhi persyaratan penelitian. Variabel Tata Kelola Korporasi Islam (ICG) diukur menggunakan metode self-assessment sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, variabel Manajemen Risiko diukur menggunakan rasio Non Performing Financing (NPF), sementara Keberlanjutan Keuangan diukur menggunakan rasio Financial Sustainability Ratio (FSR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial ICG berpengaruh negatif signifikan terhadap sustainability financial. Sementara itu, NPF berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap sustainability financial. Secara simultan, ICG dan NPF terbukti berpengaruh signifikan terhadap sustainability financial, ditunjukkan dengan nilai F-statistic sebesar 8,798326 dan probabilitas 0,001142 ( 0,05). Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,3499727 mengindikasikan bahwa ICG dan NPF mampu menjelaskan variasi sustainability financial sebesar 34,97%, sedangkan sisanya 65,03% dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian.
Copyrights © 2025