Malpraktik dapat diartikan sebagai setiap kegiatan atau praktik yang merupakan penyimpangan dari aturan atau prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan malpraktik mengacu pada metode yang digunakan oleh seorang profesional dalam menangani kasus (pasien) sesuai dengan prosedur kerja yang ditetapkan oleh organisasi profesinya. Sebagai contoh, seorang pemuda bernama Benekditus Alvaro adalah pasien di Rumah Sakit Kartika Husada, Bekasi, yang menjalani operasi amandel. Namun, setelah prosedur tersebut, diagnosis kematian batang otak ditegakkan oleh tenaga medis, dan korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Penelitian jurnal ini dilakukan dengan tujuan untuk menentukan tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien dengan kematian batang otak dan mengidentifikasi metode penyelesaian konflik yang dapat diterapkan oleh keluarga pasien yang meninggal dunia akibat kematian batang otak akibat malapraktik medis di rumah sakit tersebut. Terdapat tiga pendekatan penelitian yang digunakan: pendekatan konseptual, pendekatan legislatif, dan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pihak rumah sakit mempunyai tanggung jawab terhadap kelalaian tenaga medis yang menjadi korban malpraktik saat bertugas di rumah sakit ini. Sehingga pihak rumah sakit memberikan ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawabnya yakni ganti rugi. Merujuk pada Pasal 1370 KUH Perdata, melanggar hak pasien, keluarga pasien dapat menyelesaikan upaya ini melalui lembaga BPSK dan pengadilan negeri.
Copyrights © 2025