Desa Banjar Seminai, Kabupaten Siak, saat ini menghadapi tantangan sosial yang signifikan akibat maraknya praktik judi online di kalangan remaja. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum remaja serta orang tua terhadap bahaya sistemik perjudian daring di wilayah tersebut. Metode yang digunakan adalah edukasi partisipatif selama satu hari yang melibatkan 42 peserta, dengan instrumen evaluasi berupa pre-test and post-test. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan, di mana skor rata-rata (mean) meningkat dari 45 pada tahap pre-test menjadi 82 pada tahap post-test. Meskipun secara kolektif meningkat, terdapat 12 peserta (28,5%) yang masih berada pada kategori pemahaman “Cukup” karena kompleksitas istilah hukum teknis. Temuan lapangan menegaskan bahwa lemahnya pengawasan orang tua dan tekanan teman sebaya (peer pressure) menjadi faktor pendorong utama. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa edukasi hukum dan penguatan peran keluarga sangat krusial dalam membangun ketahanan sosial remaja terhadap ancaman judi online di era digital.
Copyrights © 2025