Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan perlindungan hukum atas produk mereka. Artikel ini membahas kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya pendaftaran merek. Melalui program ini, peserta mengalami peningkatan pemahaman yang signifikan, dari 63,30% pada pre-test menjadi 85,71% pada post-test. Selain itu, perhatian pemerintah terhadap pengembangan UMKM dan pendampingan dalam pendaftaran merek diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk menyadari pentingnya perlindungan hukum. Dengan peran UMKM yang krusial dalam perekonomian nasional, perlindungan terhadap merek menjadi sangat penting untuk memastikan keberlangsungan dan pertumbuhan usaha. Sosialisasi dan pendampingan dalam pendaftaran merek diharapkan dapat membantu UMKM memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual, sehingga dapat bersaing secara efektif di pasar. Kata Kunci Pendaftaran Merek; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Perlindungan Hukum; Sosialisasi; Hak Kekayaan Intelektual;
Copyrights © 2025