Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami proses pengumpulan zakat di BAZNAS Kabupaten Mandailing Natal, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pengumpulan zakat di BAZNAS Kabupaten Mandailing Natal, serta mengetahui upaya yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Mandailing Natal untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengumpulan zakat di BAZNAS Kabupaten Mandailing Natal dilakukan melalui sistem payroll untuk gaji yang dibayarkan secara non-tunai dan melalui UPZ di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk gaji yang dibayarkan secara tunai. Permasalahan dalam pengumpulan zakat di BAZNAS Kabupaten Mandailing Natal antara lain adalah rendahnya kesadaran dan kemauan muzakki untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS, serta kurang responsifnya ASN dalam menyalurkan zakat dan infaq. Untuk mengatasi masalah tersebut, BAZNAS Kabupaten Mandailing Natal melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi, baik kepada masyarakat umum maupun lembaga terkait. Sosialisasi tersebut mencakup penyebaran informasi mengenai PERBUP nomor 53 tahun 2022 kepada OPD di Kabupaten Mandailing Natal, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat melalui metode diskusi, ceramah keagamaan, khutbah Jumat, dan lain-lain.
Copyrights © 2025