Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana desersi yang dilakukan oleh prajurit TNI berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Latar belakang penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka pelanggaran desersi di lingkungan militer yang berdampak pada profesionalisme prajurit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi di Oditurat Militer II-08 Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 87 KUHPM menjadi dasar utama dalam penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku desersi. Namun, sanksi pidana yang diberikan belum memberikan efek jera yang optimal, sehingga diperlukan penguatan sanksi administratif seperti penurunan pangkat. penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan penyempurnaan sistem penegakan hukum militer, khususnya dalam pencegahan tindak pidana desersi.
Copyrights © 2025