Penelitian ini mengulas tentangsengketa perbankan syariah pihak-pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menentukan mekanisme pilihan penyelesaian sengketa yang dikehendaki baik melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun jalur di luar pengadilan (non litigasi) sepanjang tidak ditentukan sebaliknya dalam peraturan perundang-undangan, mekanisme atau cara menyelesaikan sengketa perbankan syariah sendiri sudah diatur dalam Pasal 55 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat member kegunaan secara akademis dan praktis, dari sisi akademis kegunaan penelitian di samping berguna bagi pengembangan ilmu penulis juga dapat bermanfaat bagi peneliti-peneliti yang akan datang. Pentingnya hasil penelitian ini bagi peneliti-peneliti yang akan datang terutama terletak pada sisi ketersediaan data awal, karakteristik termasuk masalah-masalah yang belum mendapatkan analisis yang fokus. Secara praktis penelitian ini berguna bagi informasi. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), bersifat kualitatif, deskriptif analitis. Mulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi nomor 93/PUU-X/2012, telah jelas bahwa pasal 55 ayat (2) telah dihapus, sehingga kewenangan persoalan sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan absolute untuk Pengadilan Agama. Menarik untuk dikaji bagaimana secara sosiologis dampak Pasal 55 UU RI No. 21 Tahun 2008 tersebut bagi Masyarakat, dan bagaimana dampak Sosiologis dari adanya Judial Review dari MK tersebut.
Copyrights © 2026