Pernikahan usia dini merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan dan masa depan individu, terutama perempuan. Artikel ini membahas tentang pentingnya mencegah pernikahan usia dini sebagai investasi untuk masa depan yang lebih baik. Pernikahan usia dini masih menjadi persoalan serius di indonesia meskipun batas usia minimal perkawinan telah dinaikkan melalui undang-undang nomor 16 tahun 2019. Dampak negatifnya tidak hanya dirasakan pada aspek kesehatan reproduksi remaja, tetapi juga berdampak pada pendidikan, ekonomi, dan kualitas generasi masa depan. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan normatif terkait pencegahan pernikahan usia dini serta mengevaluasi efektivitas kerangka hukum tersebut dalam memberikan perlindungan bagi anak. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan, harmonisasi kebijakan lintas sektor, serta pembatasan yang lebih ketat pada pemberian dispensasi. Upaya pencegahan pernikahan usia dini merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia indonesia.
Copyrights © 2025