Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran. Penyalahgunaannya berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, sehingga peran masyarakat dalam melaporkan kasus ini sangat penting. Sesuai Pasal 1 Butir 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, perlindungan adalah upaya pemenuhan hak dan pemberian rasa aman bagi saksi dan korban oleh LPSK. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pelapor bandar narkotika serta peran penyidik dan LPSK dalam melindungi mereka. Penelitian ini bersifat normatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif sebelum ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelapor telah dilaksanakan oleh LPSK sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Penyidik berperan merahasiakan identitas pelapor dari awal hingga akhir proses hukum. Sementara itu, LPSK memberikan perlindungan hukum dengan menjamin bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, identitasnya dirahasiakan, serta mendapat pengamanan berupa pengawalan dan penempatan di rumah aman hingga kasus selesai.
Copyrights © 2025