Artikel ini membahas mengenai pelanggaran akad dalam transaksi jual beli mobil yang dilakukan oleh pemilik showroom mobil bekas kepada customernya, yang menyebabkan persengketaan karena keridhoan yang dibangun atas dasar penipuan pada nomor mesin mobil bekas. Untuk mengetahui bagaimana implementasi keridhoan dalam jugal beli, dilakukanlah penelitian kualitatif dengan pisau analisis kaidah fikih yang berjudul Al Ashlu fil ‘aqdi ridho al Muta’aqidain. Penelitian ini dilakukan di salah satu showroom mobil bekas yang terdapat di kota medan, dengan rumusan masalah Bagaimana ukuran keridhoan di dalam Hukum Islam. Bagaimana implementasi ridho bagi akad yang telah terjadi pada barang yang disembunykan cacatnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sesunngguhnya keridhoan yang terkonsep di dalam Hukum Muamalah adalah keridhoan yang meliputi segala hakikat yang ada pada transaksi, hingga diperbolehkan pembatalan bagi transaksi yang aibnya disembunyikan, dalam kasus ini, korban penipuan yang merupakan customer diperbolehkan menuntut hak khiyarnya untuk mengembalikan mobil yang telah dibeli.
Copyrights © 2025