Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan instrumen krusial Demokrasi Perwakilan dan Demokrasi Konstitusional di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, Pilkada dihadapkan pada disfungsi sistemik yang menggerogoti integritas dan fungsinya sebagai mekanisme akuntabilitas dan sirkulasi kepemimpinan lokal. Kajian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis kelemahan desain kelembagaan Badan Pengelola Pemilu (Electoral Management Body/EMB) daerah; (2) mengkaji distorsi yang ditimbulkan patologi politik uang dan dinasti politik; (3) mengevaluasi batas peran Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme koreksi; serta (4) merumuskan model rekonstruksi hukum tata negara yang holistik. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan mendalam (library research). Data dianalisis dari literatur primer dan sekunder dengan teknik analisis isi tematik dan analisis kritis. Hasil kajian mengungkap siklus disfungsional yang sinergis yakni desain EMB daerah (KPU/Bawaslu) yang dinilai cacat dari rekrutmen politis hingga ketergantungan anggaran menciptakan kerentanan struktural yang melemahkan netralitas dan efektivitasnya. Kelemahan kelembagaan ini membuka ruang subur bagi patologi politik uang dan dinasti politik, yang mengubah Pilkada dari kompetisi program menjadi transaksi ekonomi dan alat legitimasi oligarki lokal. Mahkamah Konstitusi, dalam kerangka demokrasi konstitusional, hanya mampu memberikan koreksi hukum yang terbatas, bersifat formalistik, dan reaktif, sehingga tidak dapat menjadi instrumen rekonstruksi sistemik. Disfungsi Pilkada bersifat sistemik dan memerlukan solusi transformatif, bukan perbaikan parsial. Diperlukan rekonstruksi hukum tata negara yang holistik yang secara simultan membangun kemandirian politik dan finansial EMB daerah, instrumen hukum materil dengan disinsentif kuat untuk memberantas patologi dan penguatan penegakan dan kultur konstitusional yang berorientasi pada substansi demokrasi. Model ini menawarkan peta jalan normatif bagi pembuat kebijakan untuk memutus siklus patologis dan mengembalikan Pilkada sebagai pilar demokrasi konstitusional di tingkat akar rumput.
Copyrights © 2025