Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis Pasal 218 dan Pasal 219 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tentang perlindungan martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta kaitannya dengan jaminan kebebasan berpendapat konstitusional sebagaimana dliatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219KUHP yang memidanakan ekspresi yang dianggap menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden mengandung norma yang abstrak dan multi-tafsir, seperti frasa "menghina secara terang-terangan". Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi membatasi ekspresi kritis serta pengawasan publik yang merupakan bagian integral dari masyarakat demokratis.Ketegangan antara perlindungan martabat pejabat negara dan jaminan kebebasan berekspresi mencerminkan dilema klasik dalam hukum pidana. Penelitian ini merekomendasikan penafsiran yang restriktf terhadap pasal-pasal tersebut dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan konteks kritik demokratis. Revisi kebijakan hukum juga disarankan untuk mempersempit ruang lingkup delik atau menggeser paradigmanya dari hukum pidana ke hukum perdata (gugatan perbuatan melawan hukum) agar lebih selaras dengan prinsip demokrasi dan standar HAM internasional, khususnya Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Copyrights © 2026