Penelitian ini membahas analisis hukum perdata terhadap perlindungan konsumen dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menjadi instrument pembiayaan yang paling lazim digunakan bagi profesi untuk memperoleh hunian. Dalam pelaksanaannya, berbagai persoalan sering muncul, seperti wanprestasi oleh pihak pengembang, asimetrisnya daya tawar antara konsumen dan pelaku usaha dalam kontrak, dan penggunaan ketentuan standar sepihak yang membebani konsumen. Selain itu, ketidakjelasan status agunan, terutama ketika objek masih berada pada sertipikat induk yang belum dipisahkan, turut menimbulkan risiko hukum bagi konsumen maupun pihak bank. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan statute, telaah doktrin/pendapat ahli, serta kajian kasus untuk menilai efektivitas perlindungan hukum yang tersedia. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun UUPK, KUH Perdata, serta regulasi OJK dan BI telah mengatur perlindungan, pelaksanaannya belum berjalan efektif karena pengawasan regulator yang belum kuat, literasi hukum konsumen yang terbatas, dan dominasi kontrak formulir. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan desain kontrak, penguatan pengawasan, serta transparansi biaya dan risiko agar perlindungan konsumen KPR terwujud secara nyata.
Copyrights © 2026