Penelitian ini mengkaji secara mendalam pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana konsumen di Indonesia, dengan fokus pada perkembangan pola kejahatan yang semakin kompleks seiring kemajuan teknologi, perubahan lanskap pasar, dan meningkatnya penggunaan media digital dalam pemasaran. Berbasis pada metode penelitian yuridis normatif yang diperkaya dengan analisis kasus, penelitian ini menemukan bahwa praktik misleading information, manipulasi algoritma, pelanggaran keamanan produk, pelabelan yang menyesatkan, dan penyalahgunaan data pribadi merupakan bentuk tindak pidana konsumen yang paling dominan dalam 15 tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum positif Indonesia—seperti UUPK, UU ITE, UU Kesehatan, dan berbagai regulasi sektoral lainnya—belum sepenuhnya mampu merespons karakteristik kejahatan korporasi modern, terutama yang berbasis teknologi dan melibatkan jejaring perusahaan besar. Melalui analisis berbagai doktrin seperti corporate culture, vicarious liability, identification theory, dan reactive corporate fault, penelitian ini menegaskan pentingnya perluasan standar kesalahan korporasi serta penerapan pertanggungjawaban pidana yang konsisten terhadap pelaku usaha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi, sinergi antarotoritas pengawas, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pembangunan sistem kepatuhan internal yang lebih ketat dalam korporasi, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen di Indonesia.
Copyrights © 2026