Kota Medan sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia mengalami pertumbuhan pembangunan yang pesat dan berdampak pada peningkatan konsumsi energi, penurunan kualitas lingkungan, serta berkurangnya ruang terbuka hijau. Dalam konteks tersebut, penerapan arsitektur hijau (green architecture) menjadi strategi penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan penerapan arsitektur hijau di Kota Medan, mengidentifikasi kebijakan serta peraturan daerah yang relevan, dan memberikan rekomendasi arah kebijakan yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah. Selain aspek kebijakan, penelitian ini juga menyoroti pentingnya integrasi teknologi dalam pengelolaan lingkungan perkotaan. Pendekatan berbasis smart city, Internet of Things (IoT), dan Sistem Informasi Geografis (GIS) dapat memperkuat penerapan arsitektur hijau melalui pemantauan energi, pengelolaan limbah, serta perencanaan ruang hijau secara digital dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan analisis kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kebijakan terkait lingkungan hidup seperti Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun penerapan arsitektur hijau belum terintegrasi secara optimal dalam kebijakan teknis bangunan. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan regulasi khusus yang mengatur penerapan arsitektur hijau secara komprehensif di Kota Medan.
Copyrights © 2026