Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan signifikan dalam sistem penyidikan, termasuk pengaturan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PPNS dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lama) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Baru), serta mengkaji adanya perluasan atau penyempitan kewenangan PPNS dalam regulasi terbaru tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru memperluas kewenangan penyidik, termasuk PPNS, khususnya dalam ruang lingkup upaya paksa yang mencakup penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, serta larangan keluar wilayah Indonesia. Namun demikian, tidak ditemukan adanya penyempitan kewenangan PPNS, karena prinsip koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri tetap dipertahankan sebagaimana dalam KUHAP Lama. Selain itu, mekanisme pelimpahan berkas perkara dari PPNS kepada Penuntut Umum melalui penyidik Polri juga tidak mengalami perubahan substantif. Dengan demikian, KUHAP Baru cenderung memperkuat posisi dan peran PPNS dalam sistem peradilan pidana tanpa mengurangi struktur koordinasi yang telah ada.
Copyrights © 2026