Dalam hal dugaan larangan pemakaian hijab bagi anggota Paskibraka putri tahun 2024, relasi politik dan agama sangat penting. Di mana, kebijakanpublik yang berkaitan dengan ekspresi agama harus mempertimbangkan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi Indonesia. Artikel ini bertujuan (1) mengidentifikasi tanggapan pemerintah dan kelompok keagamaan dan terhadap kebijakan tersebut; (2) menganalisis bagaimana hukum agama Islam; dan (3) mendeskripsikan solusi atas polemik dalam konteks demokrasi Indonesia. Penelitian ini adalah kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Diskusi dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, larangan ini dianggap menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar kebebasan beragama dan hak perempuan Muslimah, yang menyebabkan sikap diskriminatif, kontradiktif, dan kebijakan yang tidak sesuai dengan Pancasila. Kedua, kewajiban penggunaan hijab sebagaimana tertulis dalam QS. Al-Ahzab: 59, dan HR. Abu Dawud. Bahwa, perempuan Muslimah diharuskan mengenakan hijab saat keluar dari rumah. Ini dilakukan untuk menutup aurat dan dapat membantu dalam ketaatan agama, identitas keagamaan, dan perlindungan diri dari orang lain. Ketiga, beberapa solusi atas permasalahan tersebut yaitu, memberikan kebebasan dalam menganut beragama; memberikan ruang dialogyang inklusif; memberikan penegakan prinsip non-diskriminasi; dan menciptakan prinsip berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Supaya kebijakan yang ditetapkan menjaga harmoni, keadilan, dan persatuan dalam keberagaman masyarakat.
Copyrights © 2024