Penelitian ini membahas konsep musyawarah dalam perspektif Al-Qur’an sebagai suatu prinsip mendasar dalam Islam yang relevan dengan berbagai aspek kehidupan sosial. Musyawarah adalah proses diskusi yang melibatkan pertukaran pendapat dari berbagai pihak terkait suatu masalah, yang kemudian dipertimbangkan untuk mencapai keputusan terbaik demi kemaslahatan bersama. Tujuannya adalah mengkaji konsep dan nilai musyawarah dalam al-Qur’an relevansinya dalam pengambilan keputusan modern. Adapun metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan tafsir tematik (maudhū‘ī) untuk menganalisis prinsip musyawarah dalam Al-Qur'an. Setiap ayat menggambarkan konteks dan tujuan musyawarah, mulai dari penyelesaian masalah keluarga hingga proses pengambilan keputusan dalam masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa musyawarah bukan hanya sebagai diskusi terbuka, tetapi juga mencerminkan etika Islam yang menuntut kebijaksanaan, kelembutan, dan rasa tanggung jawab terhadap sesama. Dengan memahami konsep ini, diharapkan penelitian ini memberikan kontribusi signifikan bagi literatur keislaman dan menjadi panduan praktis bagi umat muslim dalam membangun harmoni sosial berdasarkan nilai-nilai Qur’ani.
Copyrights © 2025