Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menganut prinsip double track system, yang memadukan sanksi pidana dan tindakan rehabilitasi. Namun, dalam implementasinya, terdapat antinomi norma antara Pasal 112 (penguasaan) dan Pasal 127 (penyalahgunaan) yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik norma tersebut serta mengkaji urgensi pendekatan Restorative Justice sebagai solusi atas kegagalan sistem pemenjaraan (overcrowding). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaburnya batasan unsur "menguasai" dalam UU Narkotika menyebabkan penyalahguna seringkali dijerat dengan pasal pengedar, yang berimplikasi pada disparitas pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana yang mengutamakan rehabilitasi melalui mekanisme Restorative Justice dan optimalisasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menanggulangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.
Copyrights © 2025