Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 4 No. 1 (2025): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA PENANGANAN DAN REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOBA

Tesalonika, Laurent Stevani (Unknown)
Kuswiraaji , Ahmad Kresna (Unknown)
Gunawan, Raditya Airlangga Putra (Unknown)
Sulaiman , Alvisatris Permana Putra (Unknown)
H , Indel Vitroni Veronica. (Unknown)
Falahi, Zayyan Nadia (Unknown)
Prinanda , Deriel (Unknown)
Elisa , Aviata Nur (Unknown)
Rachman , Zidan Saffar (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2025

Abstract

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menganut prinsip double track system, yang memadukan sanksi pidana dan tindakan rehabilitasi. Namun, dalam implementasinya, terdapat antinomi norma antara Pasal 112 (penguasaan) dan Pasal 127 (penyalahgunaan) yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik norma tersebut serta mengkaji urgensi pendekatan Restorative Justice sebagai solusi atas kegagalan sistem pemenjaraan (overcrowding). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaburnya batasan unsur "menguasai" dalam UU Narkotika menyebabkan penyalahguna seringkali dijerat dengan pasal pengedar, yang berimplikasi pada disparitas pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana yang mengutamakan rehabilitasi melalui mekanisme Restorative Justice dan optimalisasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menanggulangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...