Putusan Kasasi No. 5009 K/Pid.Sus/2025 mendeskripsikan pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (follow up crime), dengan cara menjadi koordinator beberapa perusahaan boneka atau cangkang ilegal. Pada umumnya korporasi boneka yang sudah diolah menjadi sarana pencucian uang tidak memiliki kegiatan operasional yang nyata seperti memiliki karyawan atau kantor, dilakukan oleh aktor diluar akta perusahaan namun mempunyai otoritas untuk mengendalikan transaksi keuangan perusahaan dengan menunjuk dan mengatur pengurus korporasi sesuai dengan arahannya. Pelaku adalah Directing Mind yang merupakan Penerima Manfaat (Beneficial Owner) terbesar dari dana yang dikelola korporasi. Pada kasus PT Timah Tbk, terdakwa Harvey Moeis mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri dengan menyamarkan, menyembunyikan dan mentransfer uang hasil kejahatan asal (predicate crime) yaitu korupsi, dalam bentuk Corporate Social Responsibility yang melanggar ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan terkait keterlibatan Penerima Manfaat dengan mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang namun pada praktiknya belum efektif ketika para pejabat pemerintah masih menerima suap, kurangnya kolaborasi dalam pelaporan antar instansi, tidak bertindak tegas untuk menutup korporasi yang merupakan cangkang ilegal. Kejahatan korporasi semakin meningkat karena sanksi dalam pemidanaan belum memberikan efek jera kepada pelaku.
Copyrights © 2025