Penelitian ini mengulas secara yuridis rencana perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jakarta menjadi perseroan terbuka (PT Tbk). Fokus utama kajian penelitian ini adalah menganalisis aspek hukum, regulasi, dan dampak normatif dari perubahan bentuk badan hukum tersebut, dengan memperhatikan keselarasan terhadap berbagai ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Dalam konteks konstitusi, perubahan ini perlu ditelaah secara kritis karena menyangkut pemenuhan hak atas air sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf H ayat (1) UUD 1945, serta pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Perubahan bentuk PDAM yang merupakan badan usaha milik daerah menjadi perusahaan terbuka berpotensi menimbulkan pergeseran orientasi dari pelayanan publik menuju kepentingan komersial, sehingga menimbulkan potensi konflik antara fungsi sosial dan tujuan profit. Dengan menggunakan pendekatan normatif serta analisis dokumen hukum, penelitian ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang aspek legalitas, peluang, dan tantangan yuridis dalam proses perubahan bentuk badan hukum tersebut.
Copyrights © 2025