Eskalasi kejahatan siber berbasis Artificial Intelligence (AI) telah mendisrupsi tatanan hukum pidana nasional serta menciptakan disparitas tajam antara akselerasi teknologi dengan rigiditas regulasi. Paradigma hukum pidana Indonesia yang masih antroposentris gagal menjangkau entitas algoritma otonom sehingga memicu kekosongan norma (vacuum of norm) yang serius dan melahirkan impunitas struktural. Penelitian ini bertujuan untuk mendekonstruksi hambatan yuridis akibat karakteristik AI dan memformulasikan reformasi kebijakan pidana yang adaptif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum, studi ini menemukan bahwa karakteristik Black Box dan otonomi AI secara fundamental memutus rantai kausalitas serta mengaburkan unsur kesalahan (mens rea) konvensional. Oleh karena itu, pendekatan positivisme yang kaku harus ditinggalkan demi Hukum Progresif. Penelitian ini merekomendasikan pergeseran paradigma menuju doktrin Strict Liability atau pertanggungjawaban mutlak bagi pengembang AI risiko tinggi dan mendesak penerbitan Peraturan Mahkamah Agung sebagai instrumen taktis untuk mengisi kekosongan hukum guna menjamin keadilan substantif.
Copyrights © 2026