Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dasar pembinaan karier, khususnya dalam proses kenaikan pangkat, sehingga harus menjamin kepastian hukum dan objektivitas. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penilaian kinerja merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum terhadap status dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penelitian ini bertujuan menganalisis konsepsi hukum administrasi negara dalam proses kenaikan pangkat PNS serta menelaah kepastian hukum Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai parameter penilaian kinerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan kenaikan pangkat PNS merupakan keputusan tata usaha negara yang keabsahannya bergantung pada pelaksanaan penilaian kinerja secara objektif, terukur, dan sesuai prosedur. Namun, dalam praktik, SKP masih sering diperlakukan sebagai formalitas administratif dan belum sepenuhnya mencerminkan kinerja substantif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan SKP sebagai parameter yuridis dalam menilai keabsahan keputusan kenaikan pangkat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan penerapan SKP berbasis kinerja substantif dan pengawasan penilaian kinerja guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak PNS.
Copyrights © 2025