Perkembangan ekonomi global yang semakin kompleks menuntut hadirnya sistem ekonomi yang tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian keuntungan material, tetapi juga mampu menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan spiritual. Dalam konteks ini, ekonomi syariah muncul sebagai alternatif sistem ekonomi yang mengintegrasikan dimensi ekonomi, etika, dan keadilan sosial berdasarkan ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah, konsep etika dalam ekonomi syariah, serta urgensi penerapannya dalam menghadapi tantangan ekonomi modern yang ditandai oleh ketimpangan sosial, krisis moral, dan ketidakstabilan sistem keuangan global. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis studi kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui penelaahan terhadap berbagai buku, artikel jurnal, dan sumber ilmiah yang relevan dengan kajian ekonomi syariah dan etika ekonomi Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti tauhid, keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan kerja sama (ta’awun), memiliki peran fundamental dalam membangun sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Selain itu, etika ekonomi syariah menekankan nilai kejujuran, tanggung jawab, transparansi, serta larangan terhadap praktik ekonomi yang merugikan, seperti riba, gharar, dan maysir. Penerapan prinsip dan etika ekonomi syariah menjadi semakin relevan di tengah tantangan ekonomi global saat ini. Dengan implementasi yang konsisten dan komprehensif, ekonomi syariah diyakini mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi umat manusia secara luas
Copyrights © 2026