Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan prinsip keseimbangan dalam tata kelola syariah pada lembaga keuangan syariah agar tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen hukum dan moral dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konsep hukum Islam tentang keseimbangan dalam tata kelola syariah serta implementasinya secara ideal pada lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer, regulasi syariah, serta kajian empiris mengenai praktik tata kelola pada lembaga keuangan syariah. Analisis dilakukan secara induktif dengan memadukan perspektif fiqh mu‘āmalah dan maqashid al-syari‘ah sebagai kerangka teori utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseimbangan tata kelola syariah merupakan prinsip fundamental yang menuntut harmonisasi antara kepatuhan hukum (sharia compliance), efektivitas manajerial, dan kemaslahatan sosial. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa peran Dewan Pengawas Syariah, serta regulasi yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dan OJK, memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas moral, etika, dan kepatuhan syariah lembaga keuangan syariah. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa tata kelola syariah yang seimbang tidak hanya menuntut kesesuaian formal terhadap ketentuan hukum Islam, tetapi juga harus mencerminkan nilai keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab sosial, sehingga lembaga keuangan syariah mampu berperan sebagai entitas ekonomi sekaligus agen moral dan sosial dalam mewujudkan sistem keuangan Islam yang adil, etis, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026