Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama dalam menopang perekonomian nasional, baik dari sisi penciptaan lapangan kerja maupun kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu sektor UMKM yang mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir adalah usaha coffee shop. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya budaya konsumsi kopi serta perubahan gaya hidup masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda yang menjadikan coffee shop tidak hanya sebagai tempat konsumsi, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial dan produktivitas. Kota Madiun menjadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan signifikan jumlah usaha coffee shop, sehingga menimbulkan dinamika baru dalam hubungan ketenagakerjaan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hak-hak pekerja coffee shop, terutama terkait dengan pemenuhan hak atas upah yang layak. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak upah pekerja coffee shop di Kota Madiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan perlindungan hukum tersebut dalam praktik ketenagakerjaan di sektor UMKM. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris, yaitu dengan mengombinasikan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dan studi keputusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah menyediakan kerangka perlindungan hukum yang cukup komprehensif, meliputi pengaturan upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, pengaturan jam kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Implementasi perlindungan hukum belum berjalan optimal, lemahnya pengawasan pemerintah daerah, rendahnya kesadaran hukum di kalangan pekerja dan pengusaha, serta karakter hubungan kerja di sektor coffee shop cenderung fleksibel dan informal.
Copyrights © 2026