Perkembangan teknologi digital yang pesat telah memudahkan anak-anak untuk mengakses informasi, sekaligus meningkatkan paparan mereka terhadap kekerasan online dan konten pornografi. Studi ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur pornografi anak, mengidentifikasi hambatan dalam penegakan hukum, dan menganalisis strategi untuk melindungi anak-anak di lingkungan digital. Dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan metode deskriptif dan analitis, penelitian ini mengacu pada literatur relevan untuk mengeksplorasi isu ini secara komprehensif. Temuan menunjukkan bahwa meskipun instrumen hukum seperti Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menetapkan larangan dan sanksi yang ketat terkait pornografi anak, implementasinya menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut meliputi kapasitas teknologi yang terbatas untuk pemantauan konten, ketidakseimbangan hubungan kekuasaan antara negara dan platform digital global, serta rendahnya literasi dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan konten berbahaya. Pelindungan anak yang efektif memerlukan kolaborasi multisektoral yang melibatkan negara, lembaga pelindungan anak, keluarga, dan masyarakat. Penguatan etika digital, penyediaan pendidikan seks dini, pemantauan aktivitas online anak, dan pembatasan akses terhadap konten yang tidak pantas merupakan strategi pencegahan yang esensial. Studi ini menyimpulkan bahwa pelindungan anak di era digital bergantung pada sinergi antara regulasi yang kuat, tanggung jawab platform, dan peningkatan literasi digital untuk memastikan
Copyrights © 2026