PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan Sederhana merupakan pelaksanaan pemeriksaan perkara yang dilakukan dengan tata cara yang sederhana dimana menggunakan asas beracara cepat, sederhana dan biaya ringan. Pada Perkara Nomor.39/Pdt.G.S/2023/PN.Pdg diselesaikan dengan cara melalui gugatan sederhana hal ini dikarenakan kerugian yang ditimbulkan dari perkara ini adalah kurang dari Rp. 500.000.000,-.Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Gugatan Sederhana Dalam Perkara Utang Piutang pada Putusan Nomor.39/Pdt.G.S/2023/PN.Pdg?. Kedua, Apakah Akibat Hukum Sengketa Utang Piutang Melalui Gugatan Sederhana pada Putusan Nomor. 39/Pdt.G.S/2023/PN.Pdg Terhadap Para Pihak?Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Selanjutnya data yang diperoleh, dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Penyelesaian Sengketa Gugatan Sederhana Dalam Utang Piutang pada Putusan Nomor. 39/Pdt.G.S/2023/PN.Pdg merujuk pada PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui jalur litigasi dengan menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan yang diawali dengan pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian dan putusan. Tahapan penyelesaian tersebutlah yang membedakan antara gugatan sederhana dan gugatan biasa. Kedua, Akibat Hukum Sengketa Utang Piutang Melalui Gugatan Sederhana Pada Putusan Nomor. 39/Pdt.G.S/2023/PN.Pdg adalah Hakim memutus bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pinjaman uang yang dibayar dengan barang (air mineral merek AYIA) yang dibuat dengan Penggugat. Tergugat dinyatakan lalai dalam melunasi sisa utang sebesar Rp. 158.924.450,- dan oleh karenanya tergugat dihukum untuk membayar jumlah tersebut beserta biaya perkara.
Copyrights © 2026