Pendayagunaan dokter WNA dalam UU RI No. 17 Tahun 2023 telah resmi disahkan meskipun sebelumnya mendapat banyak penolakan dari organisasi profesi kesehatan. Namun, rasio dokter terhadap penduduk di Indonesia masih jauh dari standar WHO, dengan distribusi dokter yang tidak merata di daerah terpencil menjadi masalah utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi dokter di RSUD Pantura M.A Sentot Patrol Indramayu terhadap pendayagunaan dokter WNA serta penerapan aturan Islam dalam pelayanan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan mayoritas dokter memahami isi UU RI No. 17 Tahun 2023 dan mengakui manfaat pendayagunaan dokter WNA, seperti transfer ilmu dan teknologi, tetapi mengkhawatirkan dampak negatif seperti hambatan komunikasi dan persaingan kerja. Aturan Islam dianggap berfungsi sebagai panduan etis yang meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan kualitas pelayanan. Penelitian ini merekomendasikan agar pendayagunaan dokter WNA diatur dengan regulasi yang ketat, difokuskan di daerah terpencil yang kekurangan tenaga medis, serta dilengkapi dengan perlindungan untuk dokter Indonesia. Secara keseluruhan, mayoritas dokter memiliki pandangan negatif terhadap pendayagunaan dokter WNA namun mendukung penerapan aturan Islam di rumah sakit karena dianggap membantu pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2025