Ketegangan inheren antara kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan kewajiban negara untuk menjaga ketertiban umum merupakan tantangan utama di negara demokrasi. Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis mendalam terhadap kerangka hukum yang mengatur demonstrasi di Indonesia serta faktor-faktor sistemik yang berkontribusi pada dilema yang dihadapi aparat penegak hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, analisis ini mengungkap adanya kesenjangan signifikan (das sein vs. das sollen) antara kerangka hukum yang canggih dan protektif terhadap hak (UUD 1945, UU No. 9/1998, Perkap No. 7/2012) dengan implementasinya di lapangan yang sering kali diwarnai oleh tindakan represif yang mengabaikan asas proporsionalitas dan nesesitas. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan doktrin keseimbangan kepentingan dan proporsionalitas sebagai lensa analisis utama untuk mendekonstruksi "dilema" aparat, dengan membingkainya kembali sebagai kegagalan penerapan hukum alih-alih sebuah paradoks yang tak terpecahkan. Kesimpulannya, dilema aparat diperparah oleh isu sistemik, termasuk budaya impunitas dan akuntabilitas yang lemah, yang secara kolektif melanggengkan siklus kekerasan dalam aksi demonstrasi.
Copyrights © 2025