Penelitian ini membahas kasus penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan First Travel dalam perspektif etika bisnis Islam. Kasus ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar dalam muamalah, seperti amanah, keadilan, dan tanggung jawab. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan etika bisnis Islam, menyoroti penyalahgunaan dana jamaah umrah yang dilakukan oleh pemilik perusahaan untuk kepentingan pribadi. Temuan menunjukkan bahwa kegagalan dalam menerapkan nilai-nilai etika seperti transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab sosial dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan mencoreng citra bisnis syariah. Studi ini merekomendasikan pentingnya pengawasan ketat dan penerapan prinsip syariah dalam operasional bisnis untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Copyrights © 2025