Kehidupan masyarakat perkotaan umumnya terpusat dalam pembangunan sektor formal, dan tidak jarang warga pedesaan merasa bahwa hidup di kota lebih menjanjikan dibandingkan hidup di desa. Pedagang kaki lima merupakan suatu kegiatan bidang usaha yang pada umumnya diperuntuukan khususnya bagi golongan ekonomi lemah yang perlu mendapatkan pembinaan untuk pertumbuhan dan perkembangan, implmentasi kebijakan Pemerintah Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk ; (1) mengetahui Bagaimana Penanganan Pedagang Kaki Lima di Kota Kendari, (2) mengetahui Model Evaluasi Kebijakan Penanganan Pedaganag Kaki Lima di Kota Kendari, dan (3) mengetahui Pola Penanganan PKL seperti apakah yang tepat diterapkan dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat di Kota Kendari. Metode Penelitian adalah dengan penelitian Deskriptif dengan melakukan survey pada 3 lokasi sampel yaitu Kawasan Kendari Beach, Kawasan Jalan Lasandara dan Kawasan Bumi Praja sekitar Kantor Gubernur. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa ; (1) Model Evaluasi Kebijakan Penanganan Pedagang Kaki Lima di Kota Kendari adalah ; (a) Memenuhi efektivtas.(b) Memenuhi efisiensi. (c) Belum memenuhi kecukupan. Kebijakan penentuan lokasi, (d). Memenuhi kesamarataan, (e) Memenuhi responsivitas, dan (f) Memenuhi ketepatan. (2) Berkaitan dengan Pola Penanganan yang diterapkan adalah mengkedapankan pola persatuan, dengan adanya kelompok, agar lebih mudah pengaturan serta kepatuhan terhadap peraturan. Dari kesimpulan, Agar penanganan PKl lebih baik, maka disarankan ; (1) Pemerintah perlu untuk menegaska dan mengakomodasi keinginan PKL menjadi pedagang resmi sebagai bentuk keseriusan dalam merangkul dan memberdayakan ekonomi informal, (2) Pedagang harus patuh pada peraturan. diterapkan adalah mengkedapankan pola persatuan, dengan adanya kelompok, agar lebih mudah pengaturan serta kepatuhan terhadap peraturanDari kesimpulan, Agar penanganan PKl lebih baik, maka disarankan ; (1) Pemerintah perlu untuk menegaska dan mengakomodasi keinginan PKL menjadi pedagang resmi sebagai bentuk keseriusan dalam merangkul dan memberdayakan ekonomi informal, (2) Pedagang harus patuh pada peraturan.
Copyrights © 2025