Perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) menjadi instrumen hukum yang penting dalam mengatur kedudukan harta dan kewajiban para pihak dalam perkawinan. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29, meskipun pengaturannya bersifat terbatas. Kajian ini bertujuan untuk menelaah relevansi perjanjian perkawinan dalam perspektif UU 1/1974, khususnya bagaimana instrumen tersebut memberikan kepastian hukum, perlindungan pihak termasuk pihak ketiga, dan batasan-batasannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis perangkat perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, literatur akademik terkini, dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU 1/1974 memberikan landasan formal bagi perjanjian perkawinan, terdapat ruang interpretasi besar terhadap isi dan waktu pembuatan perjanjian tersebut, serta perlunya pembaharuan regulasi agar lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan kompleksitas aset modern. Perjanjian perkawinan terbukti relevan sebagai alat mitigasi konflik harta dalam perceraian dan relasi keluarga, namun efektivitasnya dibatasi oleh kepastian terhadap kepentingan pihak ketiga dan batas norma hukum, agama, serta kesusilaan.
Copyrights © 2025