Penelitian ini bertujuan untuk memberi masukan kepada penegak hukum mengenai penerapan UU PDP pada Paylater, khususnya mekanisme penegakan hukum, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran data pribadi yang merugikan konsumen. Memberi masukan kepada Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dalam memperkuat regulasi, meningkatkan standardisasi keamanan data pribadi, dan mendorong terciptanya perlindungan hukum yang lebih efektif dalam ekosistem keuangan digital. Memberi gambaran kepada masyarakat mengenai tingkat kesadaran hukum konsumen dalam menjaga data pribadi, risiko penyalahgunaan data dalam Paylater, serta pentingnya memahami hak dan kewajiban untuk mengurangi potensi kerugian. Metode penelitian yang dihunakan adalah yuridis normati, menggunakan pendekatan undang-undang/statute approach dan menggunakan pendekatan Pendekatan konseptual/conceptual approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa kesadaran hukum konsumen Paylater sangat rendah, mereka umumnya tidak membaca S&K dan tidak mengetahui hak data pribadinya (hak akses, hapus). Implementasi UU PDP terhambat klausula baku yang tidak transparan dan keamanan teknis yang lemah. Solusinya adalah penegakan sanksi administratif, peningkatan transparansi, dan peningkatan literasi data pribadi masyarakat.
Copyrights © 2025