Pengumpulan alat bukti di tahap penyidikan mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang bertujuan untuk mengungkap kebenaran mengenai peristiwa pidana. Disamping itu terdapat perluasan alat bukti yang diatur Pasal 5 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. Seperti dalam kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, terdapat pelaku yang menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan perjudian melalui media sosial instagram. Namun akun yang digunakan oleh pelaku merupakan akun palsu, sehingga penyidik dalam pengumpulan alat bukti harus melakukan cara khusus termasuk dalam penanganan alat bukti yang mensyaratkan keaslian, keutuhan dan ketersediaan data dan dokumen elektronik untuk menjamin hak-hak pribadi tersangka.
Copyrights © 2026