Tujuan - Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana faktor perilaku Wajib Pajak (Kepatuhan) dan faktor teknis perpajakan (Perlakuan Depresiasi Fiskal Aset) secara simultan memengaruhi Kepastian Hukum dalam penentuan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia. Metode – Penelitian ini menggunakan metode riset hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui analisis UU KUP, UU PPh, serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai landasan hukum primer. Hasil - Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepastian Hukum PPh Badan tercapai melalui sinergi tingkat Kepatuhan Wajib Pajak yang meminimalkan risiko sengketa (Dewi et al., 2025) dan ketepatan Perlakuan Depresiasi Fiskal Aset melalui rekonsiliasi fiskal yang akurat sesuai PMK No. 72 Tahun 2023 (Aryani & Romanda, 2023). Implikasi - Penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara edukasi kesadaran wajib pajak dan kejelasan regulasi teknis penyusutan aset. Orisinalitas - Makalah ini mengintegrasikan aspek perilaku dan teknis akuntansi pajak dalam satu kerangka konseptual kepastian hukum perpajakan.
Copyrights © 2026