Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dan bagaimana penerapan pidana terhadap perbarengan perbuatan pidana (concursus realis) dalam tindak pidana persetubuhan yang dilakukan anak terhadap anak dalam putusan Nomor : 44/Pid/Sus-Anak/2022/PN/Mks. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pelaku anak selain memenuhi unsur persetubuhan Pasal 81 ayat (2) juga memenuhi unsur perbarengan perbuatan Pasal 65 KUHP. Penerapan pidana yang diberikan oleh hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa anak untuk bisa meperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, seharusnya Hakim memanfaatkan “keadilan substansif” yang dimilikinya dengan memperhatikan perbarengan perbuatan (Concursus Realis) yang di lakukan anak.
Copyrights © 2025